Wednesday, January 2, 2013

Kerja Praktek Arsitektur (Tinjauan Proyek)

TINJAUAN PROYEK

II.1. Data Umum
Proyek Pembangunan Gedung RTX Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Periode III merupakan proyek bangunan pemerintah yang merupakan kelanjutan dari pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Umum Daerah Ulin Banjarmasin yang menyeluruh dan dibangun secara bertahap. Dalam proyek ini ada tiga tahap pelaksanan yang dikerjakan secara berkala.

a.      Nama dan Lokasi Proyek

- Pekerjaan:     Pembangunan Gedung RTX Rumah Sakit Umum 

Daerah Ulin Banjarmasin

- Lokasi:          Komplek Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin, Jl. A. Yani km.1,5 Banjarmasin.

b.      Pemberi Tugas

Owner atau pemilik bangunan atau pemberi tugas adalah yang akan memiliki bangunan. Owner biasanya :

A.    Orang biasa (perseorangan)

B.     Wakil dari suatu instansi (dinas)

C.     Wakil dari suatu perusahaan swasta.

D.    Wakil dari suatu organisasi atau koperasi.

Pemberi Tugas adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin pada kegiatan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung APBD Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin Tahun 2005.


c.       Konsultan Perencana

Konsultan perencana adalah suatu perusahaan yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas perencanaan dan konsultasi serta perhitungan secara lengkap dari proyek yang ditanganinya.

Dalam proyek Pembangunan Gedung RTX Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin yang berlaku sebagai konsultan perencanaan adalah PT. Sekta Gubah Sarana.

d.      Sumber Dana

Sumber dana adalah dari APBD Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin Tahun 2005.

e.       Nilai Proyek

Berdasarkan pada apa yang telah tercantum dalam data kontrak dan surat perintah kerja, tentang penetapan nilai proyek atau biaya perencanaan adalah sebagai berikut :

·         Besarnya biaya pekerjaan perencanaan adalah Rp. 85.850.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

·         Jumlah biaya tersebut diatas termasuk segala pengeluaran yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan perundangan yang berlaku.

f.       Lingkup Pekerjaan

Lingkup tugas dalam pekerjaan ini adalah Perencanaan Pembangunan Gedung RTX Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin.

g.      Jangka Waktu Pelaksanaan


Sesuai dengan pasal VIII dengan topik bahasan Proses Perencanaan ditetapkan bahwa jangka waktu pelaksanaan Pembangunan Gedung RTX Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin ini berlangsung selama 24 (dua puluh empat) hari kalender.

Pekerjaan ini diselesaikan tahap demi tahap yaitu sebagai berikut :

·         Tahap Konsep Rencana Teknis

1.      Konsep penyiapan teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan dan tanggung jawab waktu perencanaan.

2.      Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan ruang.

3.      Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah sederhana, keterangan rencana kota dan lain-lain.

·         Tahap Pra Rencana Teknis

1.      Gambar-gambar rencana tapak

2.      Gambar-gambar pra-rencana bangunan

3.      Pekerjaan biaya bangunan

4.      Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)

5.      Hasil konsultasi rencana dengan pemilik proyek

·         Tahap Pengembangan Rencana

1.      Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur utilitas

2.      Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan

3.      Draf rencana anggaran biaya.

4.      Draf rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)

·         Tahap Rencana Detail

1.      Gambar rencana teknis bangunan lengkap

2.      Rencana kerja dan syarat-syarat

3.      Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ)

4.      Rencana Anggaran Biaya (RAB)

5.      Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas lengkap dengan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.

·         Tahap Pelelangan

1.      Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan

2.      Laporan bantuan teknis dan administratif pada waktu pelelangan.

·         Tahap Pengawasan Berkala


1.      Laporan pengawasan berkala.

2.      Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan peralatan/perlengkapan/bangunan (bila ada).

II.2. Proses Penetapan Konsultan Perencana


Prosedur pelelangannya adalah pemilihan melalui tender yang diikuti oleh beberapa konsultan perencana untuk pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung RTX Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin. Berikut adalah sistematika penetapan konsultan perencanaan.






Dalam proses penyelengaraan proyek pembangunan terutama prosedur penyelengaraan proyek pembangunan bangunan negara telah ada ketentuannya, yaitu :

A.    Departemen, adalah pemberi Surat Keputusan Otorisasi (SKO)

B.     Pelelangan (bouwheer), adalah penerima SKO yang mempunyai kewajiban menyelengarakan :

1. Gambar rencana / Desain

                        2. Bestek

                        3. Surat undangan / pengumuman pelelangan

                        4. Pemberesan status tanah bangunan, ijin bangunan dan sebagainya.

5. enetapan Direksi

C.  Proses lelang

Dalam proses pemborongan pembangunan terdapat kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan sebelum terjadinya perjanjian pemborongan bangunan. Kontrak ini disebut proses tender atau proses pelelangan yang dimulai adanya pemberitahuan atau pengumuman hingga pelulusan pelelangan (gunning).

D. Pembentukan panitia lelang

Pembentukan panitia lelang adalah untuk mendapatkan rakanan yang mempunyai kemampuan dalam melaksanakan suatu proyek.

E. Ketentuan-ketentuan mengenai lelang

Dalam penetapan konsultan ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh pemilik proyek, dengan berbagai macam pertimbangan yang berdasarkan pada KEPRES No. 18 tahun 2000 dan Petunjuk Teknis Pelaksanaannya, yaitu :

                        1. Pelelangan (Tender)

Yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perseorangan atau instansi atau badan hukum yang bertujuan untuk menyelengarakan sesuatu pekerjaan pembangunan fisik dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, dengan cara menciptakan persaingan berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang telah ditetapkan dan diakui oleh pihak-pihak terkait secara taat azas sehingga terpilih pihak yang memenuhi syarat baik secara administrasi maupun teknis.

- Pelelangan Umum

Yaitu pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

- Pelelangan Terbatas

Yaitu pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang-kurangnya 5 rekanan yang tercantum dalam Daftar Rekanan Terseleksi (DRT) yang dipilih diantara rekanan yang tercantum didalam DRM sesuai dengan bidang usaha atau ruang lingkupnya atau kualifikasi kemampuannya dengan pengumuman secara luas melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

                        2. Pemilihan Langsung

Adalah jika cara pelelangan tidak menjamin tercapainya sasaran, maka dilaksanakan perbandingan penawaran dari beberapa pihak konsultan yang memenuhi syarat melalui usulan biaya, teknis dan administrasi yang diajukan oleh konsultan dengan melakukan negosiasi secara bersaing, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggung jawabkan. Cara ini dilakukan jika nilai perencanaan diatas Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).

                        3. Penunjukan Langsung

Adalah penetapan konsultan yang langsung ditentukan oleh pemilik proyek. Cara ini dilakukan jika nilai proyek berada dibawah Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).

F. Pelaksanaan proses tender / lelang

Pelaksanaan proses tender / pelelangan kegiatannya meliputi :

1.      Pembentukan panitia lelang

Pembentukan dan penetapan susunan anggota panitia lelang berdasarkan surat pimpinan proyek.

2.      Pembentukan akan adanya panitia terbatas

Berdasarkan KEPRES No. 14A  tahun 1984, lampiran 1 tentang pelelangan ditentukan bahwa pengumuman pelelangan antara lain memuat :

a.       Nama instansi yang mengadakan pelelangan.

b.      Uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan

c.       Syarat-syarat peserta lelang.

d.      Tempat, hari dan waktu memberikan penjelasan mengenai dokumen pelelangan dan keterangan lainnya.

e.       Tempat, hari dan waktu untuk memperoleh dokumen lelang dan keterangan lainnya.

f.       Tempat, hari dan waktu untuk menyampaikan surat penawaran.

g.      Alamat-alamat surat penawaran disampaikan.

Panitia Lelang menyusun daftar rekanan yang sesuai dan kualifikasinya untuk pekerjaan proyek yang akan dilaksanakan.

G.    Tugas-tugas panitia lelang

Panitia Lelang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

Menyusun dan menetapkan :

1.      Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)

2.      Tata cara penilaian lelang

3.      Syarat-syarat peserta lelang, harus disahkan oleh pemilik proyek

4.      Mengadakan pengumuman mengenai pelelangan yang dilaksanakan.

5.      Memberikan penjelasan tentang RKS untuk pemborongan dan membuat berita acara penjelasan.

6.      Melaksanakan pembukaan surat penawaran dan membuat berita acara pembukaan surat penawaran lelang.

7.      Mengadakan penilaian serta penetapan calon pemenang

8.      Membuat berita acara pelelangan

9.      Membuat laporan pertanggung jawaban kepada pemberi tugas (pemilik proyek).

Tugas panitia ini berakhir setelah pemenang lelang ditunjuk atau sesuai dengan masa kerja penugasannya.

H. Penunjukan / Pelelangan

Yang harus hadir dalam rapat penunjukan / pelelangan adalah :

1.      Pelelang

2.      Direksi dan panitia lelang

3.      Kontraktor

4.      Semua keputusan rapat penunjukan / pelelangan dicatat dan dibuatkan berita acara penjelasan.

I.       Berita Acara Penjelasan

Berita acara penjelasan dibuat oleh pelelang / direksi dan kebenarannya dikuatkan / dikukuhkan oleh wakil konsultan yang hadir dalam rapat penunjukan. Selanjutnya berita acara penjelasan dikirim kepada :

            1. Konsultan, sehingga dapat digunakan sebagai dasar:

a.                Perhitungan anggaran biaya

b.      Surat penawaran

c.          Uang jaminan pelelangan (tender bond)

a.       Pedoman pelaksanaan pekerjaan

1.      Direksi, sebagai dasar:

a.       Perhitungan anggaran biaya

b.      Penelitian surat penawaran

c.       Penelitian uang jaminan pelelangan

d.      Pedoman pengawasan pelaksanaan pekerjaan

J.       Kotak Penawaran

Surat Penawaran dari peserta lelang dimasukan kedalam kotak penawaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan seperti tercantum dalam berita acara penjelasan pekerjaan.Bagi peserta lelang yang terlambat memasukan surat penawarannya dapat dinyatakan gugur artinya tidak sah sebagai peserta lelang.

Yang harus hadir dalam rapat pembukaan surat penawaran adalah

a.       Pelelang

b.      Direksi dan Panitia Lelang

c.       Konsultan


J.       Penentuan Pemenang Lelang

1. Semua penawar dinilai / diteliti oleh panitia dengan kriteria :

·         Penelitian bahan, persyaratan teknis dan cara perhitungan

·         Sesuai dengan RKS dan berita acara penjelasan pekerjaan

·         Kewajaran harga penawaran dengan owner estimate

·         Harga standar yang telah ditetapkan sesuai dengan dana yang tersedia.

·         Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan kelonggaran harga dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (time schedule)

2. Penunjukan pemenang lelang hanya berlaku satu kali. Sesuai dengan syarat dan prosedur yang tidak menyimpang.

·         Surat keputusan tersebut diatas berikut keputusan penetapan pemenang lelang, berita acara pembukaan penawaran dan berita acara pemberian penjelasan serta dokumen lainnya, merupakan bagian dari perjanjian pemborongan yang akan dilaksanakan dan merupakan ketentuan yang tidak dapat dipisahkan.

·         Berita acara penjelasan, berita acara pembukaan surat penawaran, berita hasil pelelangan, surat keputusan penunjukan untuk pelaksanaan lelang, semua merupakan dokumen sebagai lampiran dari surat perjanjian pemborong (kontrak).

K.    Surat Pemberitahuan Pekerjaan

Bagi konsultan yang menang dalam pelelangan akan mendapat surat pemberian pekerjaan (gunning) dari pihak pelelang (bouwheer). Selanjutnya setelah pihak konsultan menerima gunning dari pihak pelelang, masing-masing pihak melakukan persiapan-persiapan guna menandatangani surat perjanjian pemborong (surat kontrak). Dalam hal ini masing-masing pihak mempunyai kewajiban :

1. Konsultan

a.       Memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk menandatangani surat perjanjian pemborongan (Surat Kontrak)

b.      Penetapan pelaksana / kuasa

c.       Persiapan pelaksanaan pekerjaan

d.      Membuat rencana kerja

e.       Membuat gambar detail

2. Direksi

a.       Persiapan pengawasan pekerjaan

b.      Penetapan pengawasan harian

3. Persetujuan

a.       Rencana kerja yang dibuat konsultan

b.      Gambar-gambar kerja yang dibuat konsultan

L.     Surat Perjanjian Pemborongan

Setelah masing-masing pihak memenuhi semua syarat yang diperlukan dalam surat perjanjian pemborongan (surat kontrak), maka selanjutnya dapat ditandatangani.



M.   Dokumentasi Pekerjaan dan Kontrak

Dokumen kontrak atau surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan adalah suatu kesepakatan pihak-pihak yang terkait dengan proyek untuk membuat perjanjian dalam menyelesaikan suatu proyek. Dasar-dasar pekerjaan serta lampiran yang terdiri dari :

1.      Naskah kontrak / surat perjanjian

2.      Surat perintah kerja

3.      Keputusan Pimpro (tentang pemberian pekerjaan)

4.      Berita acara pengumuman pelelangan

5.      Surat penetapan pemenang pelelangan

6.      Surat pengumuman pemenang pelelangan

7.      Surat persetujuan penetapan pemenang pelelangan

8.      Rekapitulasi



II.3. Data Khusus

Dalam proses perencanaan pembangunan Gedung RTX RSUD Ulin Banjarmasin, penetapan konsultan dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Pertimbangan yang dilakukan karena pada proses pembangunan gedung RSUD Ulin Banjarmasin yang pertama (gedung utama) dilakukan oleh konsultan ini, yaitu konsultan PT. Sekta Gubah Sarana yang berlokasi dijalan Gatot Subroto Barat I Kav. 29 Banjarmasin. Sehingga dalam pembangunan gedung RTX ini tanpa melalui tender lagi melainkan penunjukan langsung.

Pihak konsultan, yaitu PT. Sekta Gubah Sarana, memberikan surat kesediaan dalam melakukan perencanaan ini yang disetujui oleh pimpinan, dalam hal ini direktur, yang dikirimkan kepada pihak RSUD Ulin Banjarmasin. Didalam surat ini disertakan surat persetujuan melakukan survei yang nantinya akan dilakukan oleh pihak konsultan.

Antara pihak RSUD Ulin Banjarmasin dengan Konsultan perencana melakukan perjanjian yang tertuang dalam surat perjanjian kontrak bersama. Isi dari surat tersebut meliputi dasar perjanjian pelaksanaan pekerjaan, tanggung jawab dan kewajiban, hasil pekerjaan perencanaan, jangka waktu pelaksanaan perencanaan, biaya pekerjaan perencanaan, cara pembayaran, beban biaya dan pajak, tenaga kerja dan upah, sanksi dan denda, perubahan tugas pekerjaan, keadaan memaksa (force majeure), pemutusan perjanjian, penyelesaian perselisihan dan penutup. Setelah surat perjanjian ini diresmikan maka pekerjaan perencanaan dapat segera dilaksanakan oleh pihak PT. Sekta Gubah Sarana.

Setelah dilakukan survei dilapangan oleh TIM dari konsultan selama 3 hari pada awalnya dan kemudian dilanjutkan hingga data yang dinginkan telah terkumpul (2 minggu), maka perencanaan di ruang studio dapat dilakukan.



II.4. Organisasi Proyek

      Konsultan perencana didalam kegiatan perencanaan terkait dengan pihak proyek dan pihak lain yang ikut berperan serta didalam membantu proyek mencapai tujuan yang diharapkan. Pihak yang terkait dalam proses perencanaan ini, yaitu :

1.      Pihak pemberi pekerjaan (owner)

Dalam hal ini adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin pada kegiatan belanja langsung dan belanja tidak langsung APBD Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin Tahun 2005.

2.      Pihak konsultan perencana

Pihak konsultan perencana dalam kegiatan ini adalah PT. Sekta Gubah Sarana yang berlokasi dijalan Gatot Subroto Barat I Kav. 29 Banjarmasin.

3.      Pihak lain

Pengelola teknis merupakan pihak lain yang turut menunjang dalam kegiatan perencanaan ini sehingga tercapai kesesuaian atau kesamaan pendapat dalam hal penyelesaian pekerjaan perencanaan.



II.5. Spesifikasi Teknis (Kerangka Acuan Kerja (KAK) / TOR)

A.    Pendahuluan

Berisi penjelasan-penjelasan proyek, berupa penjelasan :

·                     umum, yang menyangkut penjelasan proyek secara umum berupa pemberian jasa perencanaan.

·                     maksud dan tujuan, berisi tentang tujuan yang ingin dicapai bagi konsultan perencana

·                     latar belakang, berisi tentang dasar penyelenggaraaan kegiatan.

·                     lingkup kegiatan dan Pekerjaan, adalah kegiatan belanja langsung dan tidak langsung APBD RSUD Ulin Banjarmasin 2005, berupa kegiatan perencanaan Pembangunan Gedung Radioterapi RSUD Ulin Banjarmasin Tahap III.



B.     Kegiatan Perencanaan

Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, Khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Keputusan Mentri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 322 / KPTS / M / 2002 tanggal 21 Agustus 2002, yang meliputi tugas-tugas perencanaan site / tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan.



C.     Tanggung Jawab Perencanaan

1.      Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.

2.      Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut:

·         Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.

·         Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan dalam kegiatan, termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.

·         Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis dan bangunan gedung yang berlaku pada umumnya dan yang khusus untuk untuk bangunan gedung.



D.    Biaya

1. Biaya perencanaan , besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengikuti pedoman dalam Keputusan Mentri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 332 / KPTS / M / 2002 tanggal 21 Agustus 2002, tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yaitu :

·         Untuk pekerjaan standar berlaku maksimum sesuai yang tercantum dalam tabel B1 s.d. B3 dan atau tabel E1 s.d. E3.

·         Bila terdapat pekerjaan non standar, maka dihitung secara orang bulan dan biaya langsung yang dapat diganti sesuai dengan ketentuan billing rate yang berlaku.

·         Pengaturan komponen pembiayaan pada butir-butir diatas adalah dipisahkan antara bangunan standar, serta non standar dan harus terbaca dalam suatu rekapitulasi akhir yang menyebut angka dan huruf.

·         Besarnya biaya Konsultan Perencana merupakan biaya tetap dan pasti.

·         Ketentuan dalam menyusun biaya mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Deputi Ketua Bidang Pembiayaan dan Pengendalian Bappenas dan Dirjen Anggaran Departemen Keuangan

2. Biaya pekerjaan konsultan perencana dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :

·         Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang

·         Materi dan pengadaan gambar

·         Pembelian dan atau sewa peralatan

·         Biaya transportasi / komunikasi

·         Jasa dan overhead perencanaan

1.      Sumber Dana, dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan pada Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) pada Kegiatan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung RSUD Ulin Banjarmasin Tahun 2005.

2.      Sistem Pembayaran Biaya Pekerjaan Perencanaan diatur dalam Surat Perjanjian Nomor :         /KONT-DASK/RSUU/2005 Tanggal 08 Juni 2005.

Pembayaran jasa konsultan perencana disepakati melalui beberapa tahap pembayaran sesuai dengan prestasi pekerjaan perencanaan, yaitu sebagai berikut:

Pembayaran Tahap Kesatu sebesar 85% dari jumlah biaya perencanaan yakni sejumlah 85% x Rp. 85.850.000,00 = Rp. 72.972.500,00 (Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) yang akan dibayarkan setelah pihak PT. Sekta Gubah Sarana menyelesaikan dan menyerahkan dokumen lelang serta diterima dengan baik oleh pihak RSUD Ulin Banjarmasin.

Pembayaran Tahap Kedua/Terakhir sebesar 15% dari jumlah biaya perencanaan yakni sejumlah 15% x Rp. 85.850.000,00 = Rp. 12.877.500,00 (Dua Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah dilaksanakan penunjukan Kontraktor Pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik oleh pihak RSUD Ulin Banjarmasin.

Tahap-tahap pembayaran tersebut di atas dinyatakan dalam berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran yang ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang.



E.     Keluaran,

Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian yang minimal meliputi :

a. Tahap konsep rencana teknis

·               Konsep penyiapan rencana teknis

·         Konsep skematik rencana teknis

·         Laporan data dan informasi lapangan

b.Tahap pengembangan rencana

·               Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur utilitas.

·               Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.

a.       Tahap rencana detail

·               Gambar rencana teknis bangunan

·               Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS)

·               Rencana Anggaran Biaya (RAB)

b.      Tahap pelelangan



F.      Kriteria

1. Kriteria Umum

Pekerjaan yang akan dilakukan / dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan Kerja harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu

·               Persyaratan Peruntukan dan Intensitas

·               Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan

·               Persyaratan Struktur Bangunan

·               Persyaratan Jalan Masuk dan Keluar

·               Persyaratan Sanitasi dalam bangunan

·               Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara

·               Persyaratan Pencahayaan

2. Kriteria Khusus

            Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberi syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan dan segi teknis lainnya.



G.    Azas-Azas

Selain Kriteria diatas, didalam melaksanakan tugasnya konsultan perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung.



H.    Proses Perencanaan

Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, konsultan perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan pengelola teknis.

Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan di dalam Kerangka Acuan Kerja ini.

Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.

Jangka waktu pelaksanaan perencanaan sampai diserahkan dokumen hasil perencanaan untuk siap dilelangkan adalah 24 (dua puluh empat) hari kalender.



I.          Masukan

2.      Informasi

Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencanaan harus mencari informasi yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas yang meliputi :

a.       Informasi tentang lahan

b.      Pemakai bangunan

c.       Kebutuhan bangunan

d.      Keinginan tentang ruang-ruang tertentu

e.       Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang / bangunan

f.       Keinginan tentang utilitas bangunan

3.      Tenaga

Untuk melaksanakan tujuannya konsultan perencana harus menyediakan tenaga (tenaga ahli) yang dapat memenuhi ketentuan kegiatan, yaitu :

·         Koordinator Perencana

a. Ahli Teknik Arsitektur / Team Leader (1 orang)

·         Perencana

a.      Ahli Teknik Arsitektur (1 orang)

b.      Ahli Teknik Sipil / Struktur (1 orang)

c.       Ahli ME (1 orang)

·         Perhitungan Biaya dan Kuantitas

a. Ahli Etimasi dan Biaya (1 orang)

·         Tenaga Pendukung

a. Teknisi / surveyor (3 orang)

b.Juru Gambar (6 orang)

c. Operator komputer (1 orang)

d.                        Sekretaris / administrator (1 orang)



J.       Program Kerja

Konsultan perencana harus segera menyusun program kerja meliputi:

1)      Jadwal kegiatan secara detail

2)      Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya) dan harus mendapat persetujuan dari pemberi tugas.

3)      Konsep penanganan pekerjaan perencanaan

Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari oleh pemberi tugas, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan perencana dan mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis.

K.    Penutup

1.      Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.

2.      Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan oleh pemberi tugas.

No comments:

Post a Comment